Modernisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Perbaikan kualitas pelayanan pajak dibuktikan dengan serangkaian inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan manajemen perpajakan agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax diklaim dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , efisien, dan mudah bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga memanfaatkan teknologi terkini yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih unggul dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta pelaporan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara tradisional atau mengandalkan manusia .
Dalam laman resminya, DJP mengungkapkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax diantaranya:
- Peningkatan Efisiensi & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih singkat, presisi dan transparan
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak . Kemudahan dalam pelaporan dan pelunasan pajak, diharapkan dapat mendorong kesadaran pajak masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Layanan . Layanan perpajakan menjadi lebih terjangkau dan terpadu
- Analisis data yang lebih baik. Data perpajakan yang tersusun dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan .
Namun, bagi para pebisnis yang masih asing tentang Coretax ini, tentunya harus selalu update informasi agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan teknologi yang terus berubah ini. Terutama, bagaimana transformasi ini bisa Anda hadapi dengan efektif serta dimaksimalkan, sehingga bisnis Anda tidak terganggu masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita pahami, bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus jeli , apakah konsekuensi kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin bisnisnya mulus dan tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan belajar bersama tentang:
✅ Implementasi Coretax bagi travel umrah di tahun 2025
✅ Strategi menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh Artificial Intelligence
✅ Dampak kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah & haji
Ayo, segera daftarkan diri Anda di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
Senin, 30 Desember 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Live via Zoom & Youtube
Info pendaftaran , silakan klik link berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk memahami pajak bersama ahlinya pajak, agar bisnis travel umrah Anda lebih lancar di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!