Umroh Berkali kali dalam Satu Kali Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terbersit dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, mumpung di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang umumnya diutarakan untuk mengatasi permasalahan ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Mumpung kita sedang berada di tanah suci, sebaiknya melakukan umrah berulang kali.
Selesai tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melakukan umroh lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat yang lain.
Umumnya, kita berpikir untuk umrah pertama untuk diri kita, selanjutnya membadalkan umrah orang tua kita, dst. Namun, dari segi fiqih atau kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak terdapat dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumrah berulang kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Tetapi nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal tersebut. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umroh selama 4 kali saja.
Pertama saat tahun 6 Hijriyah, Nabi berihrom dan berniat umroh. Meskipun pada akhirnya tidak jadi umroh sebab digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal ini tetap dihitung sebagai umrah, sebab barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melakukannya, maka ia mendapat pahala seluruhnya seperti dia telah melaksanakannya.
Kedua ialah umrah tahun berikutnya, Nabi melakukan umroh untuk menggantikan umrah yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah pada masa itu juga tidak umroh berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, ialah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melaksanakan umroh juga sekali.
Keempat, saat haji wada'. Rasulullah melakukan umroh beriringan dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melakukan umroh lagi. Saat itu, 'Aisyah melaksanakan umroh lagi setelah haji karena ada suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebab 'Aisyah Melaksanakan Umroh Berulang Kali
Awalnya 'Aisyah melakukan haji tamattu', yakni haji yang diawali dengan umrah. Tetapi, ketika perjalanan ke Makkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah umroh dan haji. Selanjutnya, Rasulullah meminta 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa melakukan thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai & rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah memohon hingga menangis.
Kemudian, 'Aisyah melaksanakan ibadah umrah ditemani oleh saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melaksanakan ibadah umrah. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Jika umrahnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berulang kali, maka seharusnya Abdurrahman adalah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umroh berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umroh, tentu Anda sebaiknya hanya melakukan umrah sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umroh dilakukan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada melaksanakan sesuatu yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu, Insya Allah lebih baik daripada ibadah umroh berulang kali dalam satu safar tetapi mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.