Praktek dana talangan haji terindikasi menjadi penyebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong istithaah, menjadi bisa mendaftarkan porsi haji karena adanya dana talangan tersebut. Tentunya hal ini menjadi polemik tersendiri, sebab, sebenarnya orang yang menggunakan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib haji.
Hal ini membuat pemerintah merumuskan beberapa hal terkait status mampu dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu bukan hanya dinilai dari sisi kesehatan saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tak mampu sebaiknya tidak memaksakan dirinya untuk mendaftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tidak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara keuangan akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk memperoleh antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa memakai dana talangan.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan keuangan calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga mendiskusikan tentang bagaimana mekanisme penyaluran dana manfaat yang akan didapatkan oleh calon jamaah haji yang telah menyetorkan BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah telah menyetorkan dana 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih pemerintah harusnya disetorkan langsung ke rekening calon jamaah melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut akan berangkat, jamaah tinggal menyetorkan sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi nilai manfaat.
Adapun kaitannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapat nilai manfaat tersebut. Namun, sebenarnya mereka juga harus menyetor cicilan kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, diharapkan calon jamaah haji bisa lebih bijak untuk mendaftar haji tanpa menggunakan dana talangan haji karena bisa membuat antrean haji semakin panjang dan tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Mengelola Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag, tentunya dengan semakin maju pengelolaan haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbanginya dengan mulai menggunakan sistem digital. Apabila Kemenag sudah memakai VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga dapat menggunakan Virtual Account untuk pembayaran jamaah ke travel Anda.
Tentunya, pemakaian sistem digital travel umrah dan haji akan membantu Anda dalam manajemen transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel umrah Erahajj yang siap mendukung Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan satu sistem yang lengkap & terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran biaya haji dari jamaah.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam manajemen transaksi haji dan umrah, karena menyediakan fitur yang lengkap serta terus berinovasi dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga bisnis travel Anda akan terus berkembang.
Segera aktifkan Erahajj untuk manajemen haji & umrah yang lebih rapi, mudah dan efisien!